-->
Motivasi Menulis

Pengertian Khutbah, Tablig dan Dakwah

Pengertian Khutbah, Tablig dan Dakwah - Kata khutbah berasal dari bahasa arab “khutbah” dari kata dasar masdar dan dari kata kerja yang artinya pidato atau ceramah. Sampai saat ini, makna yang melekat dari kata khutbah itu adalah pidato yang berisi tentang keagamaan. Oleh karena itu, kegiatan khutbah itu seringkali hanya ditujukan kepada mereka yang sedang membacakan pidato keagamaan pada hari jum’at, atau idul-fitri dan idul adha. Padahal, pidato yang di luar kegiatan agama atau yang berisikan tentang agama pun dapat dikatakan sebagai kegiatan khutbah. Karena kata khutbah mengandung arti pidato atau ceramah.

Acara Tabligh

Khutbah yang disyari’atkan dalam Islam, yaitu khutbah jumat, khutbah, idul adha, khutbah idul fitri, khutbah pada salat istisqa (salat minta hujan), khutbah nikah dan khutbah tatkala wuquf di ‘Arafah. Dari sejumlah jenis khutbah yang ada, hal yang paling penting diketahui yaitu mengenai khutbah jumat. Karena memang, khutbah Jumat itu memerlukan rukun yang harus terpenuhi, agar bisa sah secara aturan. Bilamana salah satu rukun itu tidak terpenuhi, maka khutbah tidak sah.

Yang paling pokok untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri dari dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah. Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khurtbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.

Kata tablig berasal dari kata kerja yaitu ballaga yuballigu yang artinya menyampaikan. Sifat tabligh ini merupakan salah satu dari sifat-sifat rasul, yang mengandung makna bahwa rasul Allah senantiasa menyampaikan syari’at yang diwahyukan Allah Swt., kepada umatnya.

Sedangkan kata Dakwah secara bahasa berasal dari bahasa Arab dan merupakan kata dasar masdar dan kata kerja da’±-yad’μ yang artinya memanggil, menyeru atau mengajak. Seperti yang digunakan dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125.

yang artinya:

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orangorang yang mendapat petunjuk. (Qs. An-Nahl : 125)"

Pada ayat tersebut, kata ud’u mengandung makna menyeru. Dengan kata lain, makna dakwah dapat diartikan sebagai kegiatan manusia dalam menyeru orang lain mengenai sesuatu hal. Kendati demikian, kata “dakwah” secara kebahasaan yaitu kegiatan yang bersifat menyeru dan memanggil orang untuk beriman kepada Allah Swt. untuk taat kepada-Nya sehingga dapat meraih kebahagiaan dan kesehteraan di dunia maupun akhirat. Orang laki-laki yang melaksanakan tabligh disebut mubalig sedangkan bagi perempuan disebut mubaligah. Sedangkan orang yang menyampaikan dakwah disebut da’i atau juru dakwah.

Pada awalnya kegiatan bertablig dan berdakwah merupakan kewajiban Nabi Muhammad saw, yang kemudian menjadi kewajiban muslim dan muslimah sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki yang telah dimulai dari generasi sahabat seterusnya hingga akhir zaman. Bertablig dan berdakwah dilakukan tanpa paksaan karena bertujuan memberikan petunjuk kepada umat yang merupakan seruan dakwah kepada Allah Swt.

Pada zaman Nabi Muhammad saw., pelaksanaan dakwah dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu ada dakwah yang terbuka dan ada dakwah yang dilaksanakan secara tertutup. Setelah dinyatakan diangkat menjadi Rasul, Muhammad bin Abdullah melaksanakan dakwah secara tertutup (sirri). Hal ini terkait dengan masalah keamanan dan keadaan lingkungan hidup Nabi yang belum menunjukkan sikap yang ramah. Pada tahap ini disebut pula sebagai tahap dakwah afr±d, yaitu menyeru kepada ajaran Islam dengan cara mendatangi orang perorang. Kemudian, rasulullah melaksanakan cara yang kedua yaitu melaksanakan dakwah secara terbuka.

Menurut Al-Qur’an Surah An-Nahl : 125, ada tiga metode dalam berdakwah. Pertama, menggunakan metode hikmah. Menurut tafsiran Departemen Agama, istilah hikmah ini mengandung makna “perkataan yang tegas dan jelas dalam membedakan antara haq dan batil”. Metode hikmah pun dapat diartikan sebagai metode yang lebih mengutamakan keteladan dan kearifan yang luas. Kedua, maui©ah artinya melalui pendidikan dan pembelajaran. Serta ketiga yaitu mujadalah atau berdebat atau diskusi.

Ruang Lingkup Ijtihad

Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an, hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah



berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
a.       Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri.
b.      Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
                  1.     Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
                  2.     Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya.
                  3.     Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik
Pengertian Ijtihad dan Dasar Ijtihad

Pengertian Ijtihad dan Dasar Ijtihad

Menurut bahasa berasal dari kata berarti sungguh-sungguh, rajin, giat, atau mencurahkan kemampuannya daya upaya atau usaha keras, berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu
Menurut istilah ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan prasangka kuat atau Dhon yang didasarkan suatu petunjuk yang berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang terdekat dengan kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.

        Dasar Ijtihad
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadis yang menghendaki digunakannya ijtihad.
a.       irman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 59
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rosul dan orng-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur'an dan sunnah nabi)
b.      Sabda Rosullullah Saw:
Artinya dari mu'adz bin jabal ketika nabi muhammad saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya kepda mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di putuskan? Mua'dz menjawab, "aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah" nabi bertanya lagi "bagaimana jika dalam kitab allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" mu'adz menjawab, " dengan berdasarkan sunnah rosulullah". Nabi bertanya lagi, "bagaimana jika ketenyuan tersebut tidak terdapat pula dalam sunnah rosullullah?" mu'adz menjawab, "aku akan menjawab dengan fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan" , lalu mu'adz mengatakan, " rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk hal yang melegakan".
c.       Sabda Rosulullah SAW yang artinya:
"bila seorang hakim akan memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua (pahala ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu pahala (pahala melakukan ijtihad)
d.      Ijtihad seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya, beliau bersabda "Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh langit".
Artinya hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai manfaat dan dihargai oleh rosulullah
e.       Firman Allah yang artinya : "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu keputusan Allah dan rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman". (Al-Anfal:1)
f.       fiman Allah yang artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampaan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul, Kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskan dan ibnu sabil. Jika kamu beriamn kepada Allah dan kepada apa yang kami terunkan kepada hamba kami muhammad dari hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa ata segala sesuatu". (Al-Anfal:41)
Manfaat dalam Mempelajari Ilmu Fiqh

Manfaat dalam Mempelajari Ilmu Fiqh

Dalam Postingan yang lalu sudah di bahas Objek Kajian Ilmu Fiqh, nah sahabat Budhiyanto.com ini saya posting lagi tentang manfaat mempelajari Ilmu Fiqh :

Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh

         Para ulama Ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama Ushul Fiqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah, mua’amalah, ‘uqubah dan akhlak.

         Secara sistematis, para ulama Ushul Fiqh mengemukakan kegunaan Ilmu Ushul Fiqh, yaitu antara lain:
1.      Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memeroleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2.      Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga dengan tepat ia dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash. Di samping itu, bagi masyarakat awam, melalui ushul fiqh mereka dapat mengerti bagaimana para mujtahid menetapkan hukum sehingga dengan mantap mereka dapat memedomani dan mengamalkannya.
3.      Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid, sehingga berbagai persoalan baru yang secara lahir belum ada dalam nash; dan belum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama terdahulu dapat ditentukan hukumnya.
4.      Memelihara agama dari penyalahgunaan dalil yang mungkin terjadi. Melalui ushul fiqh juga para peminat hukum Islam mengetahui mana sumber hukum Islam yang asli yang harus dipedomani dan mana yang merupakan sumber hukum islam yang bersifat sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam.
5.      Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai persoalan social yang terus berkembang.
6.      Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtiahd, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan alasan.
Objek Kajian Ilmu Fiqh dan Fiqih

Objek Kajian Ilmu Fiqh dan Fiqih

1.  Objek Kajian Ushul Fiqh

Objek bahasan Ushul Fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai macam dalil dalam kaitannya dengan penetapan sebuah hukum dan sebaliknya segi bagaimana tetapnya suatu hukum dengan dalil. Dalil-dalil atau kaidah-kaidah serta hukum itu dikemukakan secara global, tanpa masuk kepada rinciannya.

Dari definisi Ushul Fiqh menurut Abdullah bin Umar al-Baidlawi mengemukakan tiga masalah pokok yang dibahas dalam Ushul Fiqh, yaitu:
1.      tentang sumber dan dalil hukum,
2.       tentang metode istinbat, dan
3.      ijtihad.
     
         Menurut pendapat Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450 H-505 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah, membagi objek bahasan Ushul Fiqh menjadi 4 (empat) bagian yaitu:
1.      pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkumfih, dan mahkum ‘laih;
2.      pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum;
3.      pembahasan tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu; dan
4.      pembahasan ijtihad

2.      Objek Kajian Fikih

         Tugas Ushul Fiqh untuk menemukan sifat-sifat esensial dari dalil-dalil syara’dan sifat-sifat esensial itu dirumuskan dalam bentuk dalil-dalil atau kaidah-kaidah secara global. Dalil-dalil yang secara global telah dirumuskan oleh para ahli Ushul Fiqh ini pada gilirannya akan diterapkan oleh seorang mujtahid kepada dalil-dalil juz’I (terinci) yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dari aktivitas mujtahid dalam ijtihadnya itu akan membuahkan hukum fikih yang langsung dikaitkan dengan perbuatan mukalaf. Jadi, yang menjadi bahasan Fikih adalah satu persatu dalil dalam Al-Qur’an dan Sunnah dalam kaitannya dengan perbuatan mukalaf, dengan manggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh.

         Adanya pembedaan fungsi tersebut di atas, hanya dapat dilihat dari sisi pandang disiplin ilmu. Dari segi praktiknya, perbedaan tersebut tidak begitu kelihatan, sebab apa yang disebut sebagai ijtihad dalam pembentukan hukum fikih tidak lain dari penerapan dari kaidah-kaidah Ushul Fiqh itu sendiri.
Back To Top