Motivasi Menulis

Ruang Lingkup Ijtihad

Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an, hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah



berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
a.       Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri.
b.      Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
                  1.     Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
                  2.     Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya.
                  3.     Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik
Labels: Ilmu Fiqih, pendidikan

Thanks for reading Ruang Lingkup Ijtihad. Please share...!

0 Komentar untuk "Ruang Lingkup Ijtihad"

Back To Top