Dasar Hukum Berhaji - Menurut bahasa, haji berarti “menyengaja sesuatu”. Sedangkan
menurut istilah, haji adalah menyengaja mengunjungi kakbah di Mekah dengan niat
beribadah kepada Allah swt. Pada waktu tertentu serta dengan syarat-syarat dan
tata cara tertentu. Adapun kata umrah menurut bahasa berarti “ziarah atau
berkunjung”. Sedangkan menurut istilah, umrah berarti mengunjungi kakbah di
mekah dengan niat beribadah kepada Allah Swt. Yang disertai dengan
syarat-syaratdan tata cara tertentu.”
Kedua ibadah ini dapat dikatakan satu rangkaian, artinya
jika melaksanakan haji, maka wajib melkasnakan umrah, sehingga kewajiban haji
berarti pula kewajiban melaksanakan umrah di luar rangkaian pelaksanaan haji
atau di luar musim haji.
Kewajiban melaksanakan haji ini disyariatkan pada tahun ke-9
H. Rasulullah sendiri mengerjakan haji hanya sekali yang kemudian dikenal
dengan sebutan haji wada. Setelah itu, tak lama kemudian beliau wafat. Sejak
tahun ke-10 H., setiap tahun kota Mekah dan tempat-tempat suci lainnya, seperti
Arafah dan mina ramai dikunjungi umat islam dari seluruh penjuru dunia.
Demikian juga kota Madinah Al Munawarah selalu dipadati oleh orang-orang yang
hendak menunaikan shalat di mesjid Nabawi dan berziarah ke makam Rasulullah
SAW.
Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima dan wajib
dikerjakan sekali seumur hidup oleh umat Islam yang terpenuhi syarat
kemampuannya. Diantara dasar hukum tentang kewajiban haji adalah Firman Allah:
Yang artinya: Mengerjakan
ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang
sanggup mengadakan perjalanan (ke baitullah).”
0 Komentar untuk "Dasar Hukum Berhaji"