Motivasi Menulis

Dasar Hukum Berhaji

Dasar Hukum Berhaji - Menurut bahasa, haji berarti “menyengaja sesuatu”. Sedangkan menurut istilah, haji adalah menyengaja mengunjungi kakbah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah swt. Pada waktu tertentu serta dengan syarat-syarat dan tata cara tertentu. Adapun kata umrah menurut bahasa berarti “ziarah atau berkunjung”. Sedangkan menurut istilah, umrah berarti mengunjungi kakbah di mekah dengan niat beribadah kepada Allah Swt. Yang disertai dengan syarat-syaratdan tata cara tertentu.”

Kedua ibadah ini dapat dikatakan satu rangkaian, artinya jika melaksanakan haji, maka wajib melkasnakan umrah, sehingga kewajiban haji berarti pula kewajiban melaksanakan umrah di luar rangkaian pelaksanaan haji atau di luar musim haji.

Kewajiban melaksanakan haji ini disyariatkan pada tahun ke-9 H. Rasulullah sendiri mengerjakan haji hanya sekali yang kemudian dikenal dengan sebutan haji wada. Setelah itu, tak lama kemudian beliau wafat. Sejak tahun ke-10 H., setiap tahun kota Mekah dan tempat-tempat suci lainnya, seperti Arafah dan mina ramai dikunjungi umat islam dari seluruh penjuru dunia. Demikian juga kota Madinah Al Munawarah selalu dipadati oleh orang-orang yang hendak menunaikan shalat di mesjid Nabawi dan berziarah ke makam Rasulullah SAW.

Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima dan wajib dikerjakan sekali seumur hidup oleh umat Islam yang terpenuhi syarat kemampuannya. Diantara dasar hukum tentang kewajiban haji adalah Firman Allah:

Yang artinya: Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan (ke baitullah).”
0 Komentar untuk "Dasar Hukum Berhaji"

Back To Top