Motivasi Menulis

Pengertian Norma Hukum dan Ciri-Cirinya

Pengertian Norma Hukum dan Ciri-Cirinya - Norma hukum sebagai kaidah yang mengikat kehidupan masyarakat bersumber dari negara sebagai penguasa yang mengatur kehidupan dan ketertiban bernegara. Ada beberapa ciri dari norma hukum, yaitu sebagai berikut.

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
e. Berisi perintah dan larangan.
f. Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat.

Norma Hukum

Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat perlengkapan negara. Dalam sebuah kesem patan, sering disaksikan bagaimana para aparat, misal nya polisi, mengadakan operasi ke sadaran hukum di jalan raya. Target operasi adalah para pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak memiliki SIM atau surat-surat, dan tidak meng gunakan sabuk penga man. Norma hukum juga mengatur masalah tindak kejahatan, pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larang an melakukan pembalakan hutan, dan kewajiban memelihara hutan. Dalam norma hukum juga diatur kewajiban warga negara dalam membayar pajak dan menaati peraturan lainnya.

Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara, ter masuk Indonesia karena tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam tiga norma sebelumnya. Penga kuan bangsa Indonesia sebagai negara yang melaksanakan norma hukum dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3), UUD 1945 yang ber bunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Dengan ketentuan tersebut, maka hukum berlaku dalam segala sisi kehidupan manusia. Hukum tidak hanya berlaku bagi rakyat Indonesia. Akan tetapi hukum juga mengikat dan harus ditaati oleh pemerintah dan penyelenggara negara. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus taat dan tunduk pada hukum. Dalam menyelesaikan suatu permasalahan, masyarakat diharuskan menempuh jalan musyawarah atau melalui jalur hukum. Masyarakat dilarang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti main hakim sendiri.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari, misalnya diling kungan tempat tinggalmu terjadi peristiwa pencurian dan kebetulan si pencuri tertangkap basah. Tugas kamu bersama masyarakat adalah melaporkan dan menyerahkan pencuri tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diadili secara hukum. Jika seseorang tidak tahu hukum, orang tersebut bisa meminta bantuan polisi yang lebih mengerti tentang hukum. Ia juga bisa mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat membantunya me nangani dan menyelesai kan masalah hukum.
Labels: Pendidikan Kewarganegaraan

Thanks for reading Pengertian Norma Hukum dan Ciri-Cirinya. Please share...!

0 Komentar untuk "Pengertian Norma Hukum dan Ciri-Cirinya"

Back To Top