Motivasi Menulis

Pengertian Norma Sosial

Pengertian Norma Sosial - Norma sosial atau adat adalah kaidah atau aturan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Sumber dari norma ini adalah kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat. Kaidah ini sering disamakan dengan kesopanan, tata krama, atau adat istiadat.

Pengertian Norma Sosial

Bagi masyarakat Indonesia norma adat sebagai aturan tidak tertulis masih dipertahankan, baik di kota maupun di desa karena norma adat merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia. Norma adat tumbuh seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Bagi orang yang mempelajari dan melaksanakan norma adat, sebenarnya orang tersebut telah mempelajari sebagi an dari kebudayaan Indonesia.

Norma adat dalam masyarakat yang tidak mengandung sanksi disebut kebiasaan, sedangkan norma adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat. Dalam masyarakat Indonesia, secara garis besar corak dan tradisi norma adat dapat terlihat pada beberapa garis per talian keturunan, di antaranya sebagai berikut.
  • Pertalian keturunan menurut garis perempuan (matrilineal). Hal ini terdapat pada masyarakat hukum adat Minangkabau, Kerinci, dan orang Semendo.
  • Pertalian keturunan menurut garis laki-laki (patrilineal). Hal ini terdapat pada masyarakat hukum adat orang Batak, Bali, Ambon, dan Lampung.
  • Pertalian keturunan menurut garis ibu dan bapak (bilateral). Hal ini terdapat pada masyarakat adat orang Jawa, Sunda, Madura, Bugis, Dayak, dan Toraja.


Berbagai kelompok masyarakat atau suku di Indonesia memiliki tata cara dan kebiasaan yang berbeda, terutama dalam melak sanakan hukum perkawinan dan hukum waris. Dalam masyarakat yang menarik garis keturunan dari perempuan, pihak perempuanlah yang aktif melamar pihak laki-laki. Sistem perkawinan tersebut dikenal dengan istilah semendo. Dalam hal pembagian waris, waris tidak di bagikan secara individual, tetapi diwariskan kepada ahli waris secara kolektif. Hasil kekayaan warisan tersebut diperguna kan untuk biaya hidup sehari-hari para ahli waris.

Pada masyarakat yang menarik garis keturunan dari ayah dan ibu, sistem perkawinan boleh dilakukan dengan siapa saja, asal tidak melanggar norma agama dan keturunan. Pihak laki-laki dan perempuan akan men dapatkan warisan dari kedua belah pihak. Dalam hal warisan, masyarakat yang menarik garis keturunan dari ayah dan ibu, biasanya membagikan waris tersebut secara sama antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam masyarakat muslim, pembagian waris disesuai kan dengan hukum waris agama Islam yang tidak membagi sama rata antara laki-laki dan perempuan.
Labels: Pendidikan Kewarganegaraan

Thanks for reading Pengertian Norma Sosial. Please share...!

0 Komentar untuk "Pengertian Norma Sosial"

Back To Top