Politik Luar Negeri Indonesia di Era Globalisasi - Politik luar negeri adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain. Bagi suatu negara, politik luar negeri biasanya diatur dalam dokumen-dokumen hukum ketatanegaraan, misalnya Undang-Undang Dasar, undang-undang, atau peraturan pemerintah negara tersebut. Politik luar negeri berbeda-beda di tiap-tiap negara. Perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi oleh kondisi dan letak geogra s, kekayaan, dan kemam puan penduduk, serta latar belakang sejarah bangsa yang bersangkutan.
Politik Luar Negeri Indonesia di Era Globalisasi |
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menyadari arti penting hubungan antarnegara. Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat telah menetapkan politik luar negerinya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Tujuan politik luar negeri Indonesia secara jelas tercantum dalam alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu peme rintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencer daskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….".
Alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD 1945 jika dikaji lebih dalam, akan melahirkan intisari dan pokok pikiran politik luar negeri, sebagai berikut.
- Bangsa Indonesia menginginkan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai satu sama lain, menghormati hak-hak asasi manusia, dan kedaulatan negara masing-masing.
- Indonesia menghendaki pergaulan dunia yang tertib dan damai tanpa pertikaian dan peperangan.
- Indonesia mengupayakan tidak terjadinya kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antarnegara.
- Indonesia berusaha agar hasil pembangunan nasional juga dapat disumbangkan bagi masyarakat di negara lain.
- Indonesia berusaha memperkuat sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk me wujud kan per damaian dunia.
Bersifat bebas-aktif. Artinya, bangsa Indonesia bebas menentukan pandangan dan sikapnya terhadap masalah- masalah internasional dan bebas menjalin kerja sama dengan negara manapun tanpa dibatasi oleh perbedaan ideologi. Di samping itu, Indonesia juga aktif memper - juangkan kebebasan dan kemerdekaan, meng upa yakan tegaknya hak asasi manusia dan hukum inter na sional, serta aktif menciptakan tatanan pergau lan internasional yang adil.
Politik luar negeri bebas dan aktif kali pertama di nya takan sebagai sikap politik pemerintah pada 2 September 1948. Pernyataan ini disampaikan pemerintah ketika memberikan keterangan di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) yang menegaskan bahwa bangsa Indonesia jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang dapat menentukan sikap dan memperjuangkan kepen tingan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Politik luar negeri bebas dan aktif menjadi daya dorong dan penggerak bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional. Politik luar negeri bebas aktif pada hakikatnya menghendaki hal-hal sebagai berikut.
a. Menghormati kedaulatan negara dan tidak mencampuri urusan negara lain.
b. Lepas dari ikatan blok ideologi, militer, dan bebas menentu kan masalah sendiri.
c. Menentang segala bentuk penjajahan dan aktif mewujudkan perdamaian dunia.
d. Kerja sama internasional dalam segala bidang yang saling menguntungkan.
e. Hidup berdampingan secara damai dan bertetangga dengan baik.
Labels:
Pendidikan Kewarganegaraan
Thanks for reading Politik Luar Negeri Indonesia di Era Globalisasi. Please share...!
0 Komentar untuk "Politik Luar Negeri Indonesia di Era Globalisasi"