Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Bank Perkreditan Rakyat |
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
- memberikan kredit;
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, di antaranya:
1) menerima simpanan dalam bentuk giro;
2) melakukan penyertaan modal;.
3) melakukan usaha perasuransian;
4) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Labels:
ekonomi
Thanks for reading Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Please share...!
0 Komentar untuk "Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)"