Motivasi Menulis

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum - Manusia akan selalu membutuhkan orang lain. Mengenai hal tersebut, Aristoteles menyebutnya dengan sebutan zoon politicon. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusiasenantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pengertian Hukum

Secara garis besar ada empat macam norma, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum. Persamaannya, norma-norma tersebut meng atur tata tertib dalam masyarakat. Adapun per bedaan nya terletak pada jenis sanksinya. Dalam kehidup an bernegara norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena norma hukum dapat mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penye leng gara negara.

Apakah hukum itu? Mengenai pengertian atau definisi tentang hukum, para sarjana hukum memiliki pengertian yang berbeda. Bahkan kurang lebih 200 tahun lalu, Imanuel Kant pernah menulis Noch Suchen die Juristen eine Definition zu ihrem begriffe von recht. Secara sederhanadiartikan bahwa masih juga para sarjana  hukum mencaricari suatu definisi tentang hukum. Perbedaan tentang pengertian hukum tersebut disebabkan terlalu banyak segi dan seluk-beluknya.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Marilah kita kaji dari beberapa pen dapat berikut.

a. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

b. Dalam sejarah ketatanegaraan dikenal adanya negara hukum dalam arti sempit dan luas.

  • Negara hukum dalam arti sempit, disebut juga negara polisi, yaitu negara hanya menegakkan  hukum dan negara tidak ikut campur dalam urusan kemakmuran rakyat.
  • Negara hukum dalam arti luas atau modern atau welfare state, yaitu negara hukum selain untuk  menegakkan hukum juga memper hatikan serta berusaha menyejahterakan rakyat.


c. A.V. Dicey mengungkapkan bahwa negara hukum mengan dung tiga unsur, yaitu sebagai berikut.

  • Supremacy of law, yaitu dalam negara hukum, yang berdaulat atau yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum. Seluruh rakyat atau pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku.
  • Equality before the law, yaitu setiap orang kedudukannya sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukan nya.
  • Human rights, yaitu diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang dasar.


d. Jaminan UUD 1945, bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945.

  • Pasal 1 Ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum.
  • Pasal 27 sampai dengan 34 tentang hak dan kewajiban warga negara.
  • Pasal 27 Ayat (1), yaitu prinsip equality before the law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1).
Sebagai negara hukum, bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan peme rintahan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Se telah memahami arti negara hukum, mari kita kaji arti hukum.

Terdapat tiga ahli hukum yang membuat definisi kata hukum, yaitu sebagai berikut.
  • Grotius, “hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.”
  • Imanuel Kant, “hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menye suaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum  tentangkemerdekaan.”
  • E. Utrecht, “hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masya rakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu.”


Labels: Pendidikan Kewarganegaraan

Thanks for reading Pengertian Hukum. Please share...!

0 Komentar untuk "Pengertian Hukum"

Back To Top