Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum. Di Indonesia, hukum pidana memiliki sejarah panjang yang dipengaruhi oleh berbagai periode, mulai dari masa kolonial Belanda, masa kemerdekaan, hingga era reformasi hukum.
Sejarah hukum pidana di Indonesia penting dipahami karena mencerminkan perjalanan bangsa dalam membangun sistem hukum yang sesuai dengan nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat.

Sumber: lawyersclubs.com
Daftar Isi
Perkembangan Hukum Pidana pada Masa Kolonial
Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia mengenal Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia Belanda.
Lahirnya WvS
1918: WvS diberlakukan sebagai warisan dari hukum pidana Belanda.
Aturan ini mengatur tindak pidana yang berlaku untuk golongan Eropa maupun pribumi dengan pembedaan tertentu.
Walaupun dibuat oleh Belanda, WvS tetap menjadi dasar hukum pidana di Indonesia hingga kini dengan beberapa penyesuaian.
Karakteristik Hukum Pidana Kolonial
- Bersifat diskriminatif karena membedakan perlakuan hukum antara penduduk Eropa dan pribumi
- Lebih menekankan pada kepentingan pemerintah kolonial dibanding perlindungan hak rakyat
- Berorientasi pada pengendalian masyarakat jajahan
- Menerapkan sistem hukum kontinental Eropa yang tidak sesuai dengan budaya lokal
Hukum Pidana Setelah Kemerdekaan
Setelah proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia tetap menggunakan WvS sebagai hukum pidana nasional. Hal ini sesuai dengan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang menyatakan bahwa semua aturan hukum yang ada tetap berlaku selama belum diganti dengan yang baru.
Penyesuaian dengan Konteks Nasional
- WvS diubah namanya menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Beberapa pasal yang bersifat diskriminatif dihapus atau disesuaikan
- Tujuannya agar KUHP dapat diterapkan secara adil bagi seluruh warga negara Indonesia
Tantangan Hukum Pidana Pasca-Kemerdekaan
- Banyak pasal KUHP dianggap tidak sesuai dengan nilai Pancasila
- Sistem hukum pidana masih bersifat represif, belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan sosial
- Perlu adanya pembaruan agar hukum pidana lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam
- Keterbatasan dalam mengatur kejahatan modern seperti cybercrime dan korupsi
Era Reformasi dan Upaya Pembaruan KUHP
Reformasi tahun 1998 membuka jalan bagi perubahan besar dalam berbagai bidang, termasuk hukum pidana.
Dorongan Reformasi Hukum
- Banyak kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil menilai KUHP warisan Belanda sudah tidak relevan
- Desakan muncul agar Indonesia memiliki KUHP baru yang mencerminkan identitas bangsa
- Tuntutan untuk menghapus pasal-pasal yang bertentangan dengan HAM
Proses Panjang Penyusunan KUHP Baru
1999-2019: Penyusunan KUHP Nasional memakan waktu puluhan tahun.
Draf Rancangan KUHP (RKUHP) mengalami revisi berkali-kali karena mendapat kritik dari berbagai pihak.
Kritik utama biasanya terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengurangi kebebasan sipil.
Pengesahan KUHP Baru
- Pada Desember 2022, DPR RI akhirnya mengesahkan KUHP Nasional sebagai pengganti KUHP lama
- KUHP baru mulai berlaku pada 2026, memberi waktu transisi bagi aparat penegak hukum dan masyarakat
- Proses sosialisasi dan persiapan implementasi dilakukan secara bertahap
Karakteristik KUHP Nasional
KUHP baru membawa sejumlah perubahan penting, antara lain:
Mengedepankan Nilai Pancasila
KUHP baru berlandaskan pada nilai Pancasila, sehingga lebih sesuai dengan jati diri bangsa dan mencerminkan filosofi hukum Indonesia yang berkeadilan sosial.
Sistem Pemidanaan yang Lebih Humanis
- Tidak hanya menekankan pada hukuman penjara, tetapi juga mengakomodasi pidana alternatif
- Ada penekanan pada keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus tertentu
- Memperkenalkan konsep diversi untuk kasus anak dan tindak pidana ringan
Perlindungan terhadap Hak Warga Negara
- Menjamin hak asasi manusia agar tidak terlanggar dalam proses hukum
- Menghapus diskriminasi hukum yang diwariskan kolonial
- Memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan
Perbandingan KUHP Lama dan Baru
Aspek | KUHP Lama (WvS 1918) | KUHP Nasional Terbaru |
---|---|---|
Dasar Filosofis | Hukum Kontinental Belanda | Pancasila dan UUD 1945 |
Jumlah Pasal | 569 Pasal | 624 Pasal |
Pendekatan Pemidanaan | Retributif (pembalasan) | Restoratif dan Rehabilitatif |
Perlindungan HAM | Terbatas | Komprehensif |
Kejahatan Modern | Tidak mengatur | Mengatur cybercrime, terorisme |
Implementasi dan Tantangan KUHP Baru
Persiapan Implementasi
- Sosialisasi kepada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim)
- Pelatihan dan pendidikan hukum bagi praktisi
- Penyesuaian sistem peradilan dan administrasi hukum
- Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya
Tantangan yang Dihadapi
- Resistensi dari sebagian masyarakat terhadap pasal-pasal kontroversial
- Kebutuhan anggaran besar untuk sosialisasi dan pelatihan
- Penyesuaian infrastruktur hukum dan teknologi
- Koordinasi antar lembaga penegak hukum
Strategi Mengatasi Tantangan
- Dialog publik yang intensif dengan berbagai elemen masyarakat
- Pendekatan bertahap dalam implementasi
- Monitoring dan evaluasi berkelanjutan
- Penyediaan mekanisme feedback dari masyarakat
Dampak KUHP Baru terhadap Masyarakat
Dampak Positif
- Sistem hukum yang lebih adil dan tidak diskriminatif
- Perlindungan HAM yang lebih baik
- Penanganan kejahatan modern yang lebih efektif
- Pendekatan pemidanaan yang lebih humanis
- Penguatan identitas hukum nasional
Kekhawatiran Masyarakat
- Potensi penyalahgunaan pasal-pasal tertentu
- Pembatasan kebebasan berekspresi
- Kompleksitas aturan baru yang perlu dipahami
- Periode transisi yang memerlukan adaptasi
Upaya Mitigasi
Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi KUHP baru, termasuk mekanisme review berkala dan penyesuaian jika diperlukan.
Pentingnya Memahami Sejarah Hukum Pidana
Pembelajaran dari Sejarah
Sejarah hukum pidana di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang dalam membangun sistem hukum yang adil dan berdaulat. Dari pengalaman masa kolonial yang diskriminatif, Indonesia belajar pentingnya memiliki hukum yang mencerminkan nilai-nilai bangsa.
Relevansi untuk Masa Depan
- Memahami evolusi hukum membantu antisipasi tantangan masa depan
- Pengalaman reformasi hukum menjadi pelajaran berharga
- Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum
- Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial
Peran Masyarakat dalam Perkembangan Hukum
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal implementasi KUHP baru. Partisipasi aktif dalam memberikan masukan, kritik konstruktif, dan pengawasan terhadap penegakan hukum akan menentukan keberhasilan reformasi hukum pidana Indonesia.
Kesimpulan
Sejarah hukum pidana Indonesia mencerminkan perjalanan panjang bangsa dalam membangun sistem hukum yang berdaulat dan berkeadilan. Dari warisan kolonial WvS 1918 hingga KUHP Nasional terbaru, transformasi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memiliki hukum pidana yang sesuai dengan nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat modern.
KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 membawa harapan besar akan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan semua pihak dalam implementasi dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan.
Pemahaman terhadap sejarah hukum pidana ini penting bagi setiap warga negara untuk dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi hukum dan memastikan bahwa sistem hukum pidana Indonesia benar-benar melayani keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Thanks for reading Sejarah Hukum Pidana di Indonesia: Perkembangan dan Perubahan. Please share...!
0 Komentar untuk "Sejarah Hukum Pidana di Indonesia: Perkembangan dan Perubahan"