Motivasi Menulis

Bunyi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Bunyi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Untuk menanggulangi hal-hal yang dapat membahayakan negara, Letjen A. H Nasution, selaku Kepala Staf Angkatan Darat, mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik terhitung sejak tanggal 3 Juni 1959. Partai Nasional Indonesia melalui ketuanya, Soewirjo, mengirim surat kepada Presiden Soekarno, yang waktu itu berada di Jepang.

Bunyi Dekrit Presiden 5 Juli 1959


Surat itu berisi anjuran agar presiden mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Partai Komunis Indonesia melalui ketuanya, Aidit, memerintahkan segenap anggotanya untuk tidak menghadiri sidang-sidang, kecuali sidang Konstituante.

Kehidupan politik semakin buruk dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Di daerahdaerah terjadi pemberontakan merebut kekuasaan. Partai-partai yang mempunyai kekuasaan tidak mampu menyelesaikan persoalan. Soekarno dan TNI tampil untuk mengatasi krisis yang sedang melanda Indonesia dengan mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945.

Pertimbangan dikeluarkannya dekrit Presiden adalah sebagai berikut.
  1. Anjuran untuk kembali kepada UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante.
  2. Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena sebagian besar anggotanya telah menolak menghadiri sidang.
  3. Kemelut dalam Konstituante membahayakan persatuan, mengancam keselamatan negara, dan merintangi pembangunan nasional.


Oleh karena itu, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan keputusan (dekrit). Keputusan itu dikenal dengan nama “Dekrit Presiden 5 Juli 1959”. Isi dekrit ini adalah sebagai berikut.


  • Pembubaran Konstituante.
  • Berlakunya UUD 1945.
  • Akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).


DEKRIT KEMBALI KEPADA UUD 1945 
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG 
Dengan ini menyatakan dengan khidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara. 
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar Anggota-Anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya. 
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi. 
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. 
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, 
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG: 
Menetapkan pembubaran Konstituante:
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. 
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan 
Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Labels: sejarah

Thanks for reading Bunyi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Please share...!

0 Komentar untuk "Bunyi Dekrit Presiden 5 Juli 1959"

Back To Top