Motivasi Menulis

Terbentuknya Keluarga

Terbentuknya Keluarga - Sebagaimana dalam definisi di muka, bahwa keluarga merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang dibentuk melalui perkawinan yang sah dalam rangka untuk melestarikan kebudayaan. Sedangkan perkawinan itu sendiri memiliki definisi tersendiri sesuai dengan terminologi masingmasing.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1). Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaan (pasal 2a). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2b). Perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai, keduanya sebaiknya sudah berusia 21 tahun ke atas (pasal 6).

Terbentuknya Keluarga


Tidak begitu berbeda dengan definisi dalam kajian sosiologis yang mendefinisikan bahwa, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu hubungan suami istri yang diberikan kekuatan sanksi sosial. Dalam pengertian ini, perkawinan merupakan tuntutan sosial yang berlaku umum dalam masyarakat untuk membina ketertiban dan kelangsungan dalam kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan ketentuan hukum, suatu perkawinan dianggap sah apabila sesuai dengan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat, hukum agama, dan hukum negara. Perkawinan sesuai dengan hukum adat apabila dilaksanakan sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat. Dalam kaitan ini, perkawinan akan mendapat legitimasi dari masyarakat karena disaksikan oleh orang tua, tetangga, dan masyarakat. Apabila tidak melaksanakan adat ini, maka dianggap melanggar adat atau bahkan dianggap sebagai penyimpangan terlebih apabila perkawinannya dilaksanakan dalam caracara yang oleh masyarakat sekitar dianggap sebagai hal yang tidak wajar. Terhadap perilaku pelanggaran adat perkawinan ini, akan diberikan sanksi yang berupa sanksi adat.

Kemudian juga dalam hukum agama yang mengharuskan pelaksanaan perkawinan sesuai dengan norma-norma agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Apabila tidak sesuai dengan ajaran agama, maka perkawinan itu dianggap tidak sah. Begitu pula dengan hukum negara harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengatur tentang masalah perkawinan apabila tidak sesuai dengan hukum negara, maka perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, sehingga yang bersangkutan tidak memiliki hak-hak keluarga dari negara karena tidak diakui keberadaannya.

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang lakilaki dan perempuan dalam suatu hubungan suami istri yang diberikan kekuatan sanksi sosial. Dengan demikian, perkawinan adalah tuntutan sosial setiap individu yang berlaku umum dalam masyarakat untuk membina ketertiban dan kelangsungan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kerusakan makna sebuah perkawinan bisa dilihat berdasarkan siklusnya. Zimmerman yang mengemukakan bahwa, keluarga bisa dilihat dari tiga tipe yang senantiasa berputar berulang, yaitu tipe trustee family ke tipe domestic family, lalu ke tipe atomistic family.

Tipe atomistic dimana makna sakral sebuah perkawinan memudar, kemudian diganti oleh kepentingan pribadi, kaidah moral, termasuk seks dianggap relatif, suami istri dengan mudah dapat bercerai. Sedangkan yang sebaliknya dari tipe atomistic adalah trustee dan bentuk kompromi keduanya adalah domestic.

Pergeseran perubahan tersebut dipengaruhi oleh kekuatan “penghancur” yang berasal dari dalam keluarga tersebut dan juga dapat dari luar yaitu “virus liberalisme”, yang cenderung mengabaikan nilai-nilai moral. Dalam perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat dapat menyebabkan perubahan pada struktur sosial masyarakat, di samping itu dapat juga mempengaruhi sistem keluarga dan sekaligus tingginya tingkat penceraian. Perubahan-perubahan itu dapat terjadi karena adanya hal-hal sebagai berikut.

Pertama, perubahan pada nilai dan norma tentang penceraian. Masyarakat tidak lagi memandang malu dan harus dihindari. Masyarakat memahami penceraian sebagai salah satu cara atau alternatif dalam menyelesaikan masalah yang terjadi pada keluarga, khususnya pasangan suami-istri. Masyarakat mulai mengadopsi toleransi umum terhadap penceraian.

Kedua, perubahan pada tekanan-tekanan sosial dari lingkungan keluarga/kerabat teman dan lingkungan ketetanggaan terhadap ketahanan sebuah perkawinan. Perubahan idealisme dalam masyarakat menyebabkan tekanan-tekanan sosial dalam masyarakat semakin berkurang. Rasa tanggung jawab lingkungan keluarga, kerabat, teman, dan lingkungan ketetanggaan, ikut merasakan ketegangan yang terjadi pada keluarga, dengan pemberian nasihat perlunya mengupayakan keutuhan perkawinan demi kebaikan masa depan anak.

Ketiga, adanya alternatif yang bisa dipilih suami-istri apabila bercerai. Bertambah banyaknya kemudahan dan alternatif yang ada di masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, memberi peluang kepada berkurangnya saling ketergantungan antara pasangan suami-istri. Tanpa pelayanan seorang istri, suami dapat memenuhi akan kebutuhan biologis dan seksualnya. Begitu pula dengan istri tidak lagi tergantung pada suami, dengan adanya peluang pekerjaan yang ada dalam masyarakat.

Keempat, adanya etos kesamaan derajat dan tuntutan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Berkembangnya etos ini merupakan tuntutan dari sistem industri yang memberikan peluang yang sama terhadap setiap orang tanpa membedakan jenis kelamin.


Labels: sosiologi

Thanks for reading Terbentuknya Keluarga. Please share...!

0 Komentar untuk "Terbentuknya Keluarga"

Back To Top