Motivasi Menulis

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah - Pernahkah kamu menceritakan berbagai pengalaman tentang per jalanan ke suatu daerah ketika berlibur? Mungkin, isi ceritamu ada yang meng gambarkan suatu kota atau desa sehingga kamu merasa terkesan dengan tempat tersebut. Berdasarkan pengalaman tersebut, kamu dapat memberikan gambaran sederhana dan dapat membandingkan antara satu daerah dan daerah lain. Ada daerah yang kehidupan masyarakatnya mengandal kan pertanian dan ada daerah yang sudah memasuki industrialisasi. Hal ini tentunya membentuk ber bagai perbedaan dari sisi kehidupan masyarakat dan pemerintahan nya.

Pengertian Otonomi Daerah

Pada saat kamu berjalan-jalan di perkotaan, tentunya kamu sering melihat iklan atau spanduk yang berjajar di pinggir jalan. Kamu tentu bertanya, "me masang iklan itu bayar atau tidak? Kemudian, bayarnya kepada siapa? Uangnya untuk apa?" Berbagai perta nyaan tersebut sangat menarik untuk dikaji. Hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Seluruh pajak, seperti iklan dan spanduk tadi dibayar oleh masyarakat atau wajib pajak yang merupakan pendapatan bagi negara. Pendapatan dari pajak tersebut tidak semuanya menjadi hak pemerintah pusat, tetapi ada yang dikelola dan diserahkan kembali ke daerah. Hak pengelolaan dalam mengatur urusan rumah tangga sendiri itulah yang dinamakan dengan otonomi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 km2 dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa. Besarnya luas wilayah Indonesia dan padatnya jumlah penduduk yang beraneka ragam suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan golongan politik tentunya menuntut pengelolaan negara yang sangat baik.

Mengurus negara yang sangat luas dengan rakyat yang sangat banyak dan multikultur akan sangat sulit jika dilakukan secara sentralisasi (terpusat) oleh peme rintah pusat saja. Adanya penga turan secara terpusat menjadikan lemahnya kemandiri an pemerintah di daerah dalam mengem bangkan potensi daerah. Para pendiri negara telah mengamanat kan dalam Pasal 1 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang ber bentuk republik. Negara kesatuan bukan berarti bahwa mengelola negara itu hanya hak dan tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga hak dan tugas pemerintah daerah. Untuk lebih menciptakan peran nyata daerah dalam pembangunan nasional maka dilaksanakanlah otonomi daerah.

Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti "sendiri" dan nomos yang berarti "aturan". Jadi, kata otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dalam otonomi bukan berarti kewenangan atau kebebasan yang diberikan dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang di dalamnya melekat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipertanggung jawabkan.

Misalnya, di dalam sebuah keluarga, seorang anak yang mulai menginjak remaja atau dewasa biasanya men dapat kebebasan oleh orangtuanya untuk mengelola uang saku selama satu bulan. Penggunaan uang saku tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung banyak sekali pengertian yang sangat penting untuk diketahui, di antaranya sebagai berikut.


  1. Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945.
  2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dantugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.
  3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah.
  4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerin tahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  6. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  9. Tugas perbantuan adalah penugasan dari pe me rintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melak sanakan tugas tertentu.
  10. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.


Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung makna pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengatur, dan mengurus rumah tangga daerah diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat di daerah. Dengan demikian, peme rintah pusat hanya sebagai supervisor, pe man tau, pengawas, dan pengevaluasi.
Labels: Pendidikan Kewarganegaraan

Thanks for reading Pengertian Otonomi Daerah. Please share...!

0 Komentar untuk "Pengertian Otonomi Daerah"

Back To Top