Mandat pekerjaan sosial bagi keadilan sosial - Kode etik pekerjaan sosial memberikan mandat bahwa pekerja sosial profesional mempromosikan keadilan sosial dan ekonomi;melindungi hak-hak dan kebebasan individu; dan menciptakan kondisi-kondisi sosial yang mempertahankan nilai-nilai harga diri, martabat, dan keunikan setiap manusia. Prinsip-prinsip umum di dalam kode etik IPSPI (1998) menyatakan tanggung jawab pekerja sosial berkaitan dengan masyarakat.
Mandat Pekerjaan Sosial bagi Keadilan Sosial |
Menurut kode etik ini, pekerja sosial berusaha untuk melaksanakan hal-hal berikut:
- Mempromosikan kesejahteraan umum mayarakat dan perwujudan keadilan sosial
- Memfasilitasi partisipasi publik dalam proses-proses yang demokratis
- Menanggapi kedaruratan-kedaruratan publik dengan pelayanan-pelayanan sosial yang sesuai
- Menjamin akses bagi semua orang kepada sumberdayasumberdaya dan kesempatan-kesempatan
- Memperluas pilihan-pilihan dan kesempatan-kesempatan bagi setiap orang, tetapi secara khusus bagi orang-orang yang kurang beruntung
- Mencegah dan mengurangi semua bentuk eksploitasi dan diskriminasi
Mukadimah kode etik Ikatan Pekerja Sosial Internasional (1994) mendeskripsikan seperangkat cita-cita untuk memandu pekerja sosial dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia. Pekerja sosial di arena inetrnasional menghormati nilai yang unik dari setiap manusia tanpa memandang perbedaan-perbedaan, keberagaman-keberagaman budaya, atau sumbangan-sumbangan individual kepada masyarakat. Demikian pula, kode etik menekankan tanggung jawab semua masyarakat untuk memberikan
Labels:
Pekerjaan Sosial
Thanks for reading Mandat Pekerjaan Sosial bagi Keadilan Sosial. Please share...!
0 Komentar untuk "Mandat Pekerjaan Sosial bagi Keadilan Sosial"