Demokrasi dalam Islam - Demokrasi dalam kerangka konseptual Islam, banyak perhatian
diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi
Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islam yang sudah
lama berakar, yaitu musyawarah (syura),
persetujuan (ijma’) dan penilaian
interpretative yang mandiri (ijtihad).
Masalah musyawarah disebutkan dalam Alquran surah 42 ayat
28, yang isinya berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun
untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.
Dengan demikian tidak terjadi kesewenang-wenangan dari serorang pemimpin
terhadap orang yang dipimpinnya.
Disamping musyawarah ada hal lain yang sangat penting dalam
masalah demokrasi, yaitu konsensus atau ijma’. Ijma’ sudah lama diterima
sebagai konsep pengesahan resmi dalam hukum Islam. Konsensus memainkan peranan
yang menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat
besar pada korpus hukum atau tafsir hukum. Namun hampir sepanjang sejarah Islam
konsensus sebagai salah satu sumber hukum Islam yang cenderung dibatasi pada
konsensus cendikiawan, sedangkan konsensus rakyat kebanyakan mempunyai makna
yang kurang begitu penting dalam kehidupan umat Islam.
Selain syura’ dan ijma’, ada konsep yang sangat penting
dalam demokrasi Islam, yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini
merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah uhan disuatu tempat atau
waktu.
Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep
yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka keesaan tuhan
dan kewajiban-kewajiban manusai sebagai khalifahnya. Meskipun istilah-istilah
ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara Islam dan
demokrasi di dunia kontemporer.
Labels:
islam
Thanks for reading Demokrasi dalam Islam. Please share...!
0 Komentar untuk "Demokrasi dalam Islam"