Motivasi Menulis

Sunat Anak Perempuan, Bisakah?

Khitan atau sunat bagi anak perempuan baru-baru ini terus menuai kecaman dari beberapa pihak, seperti dari PBB dan KOI. Majelis Umum PBB juga telah secara bulat menyetujui resolusi larangan secara global terhadap praktik ini. Resolusi ini disponsori oleh lebih dari 100 negara yang menyebut praktik tersebut berbahaya dan merupakan ancaman serius bagi kesehatan psikologis, seksual dan reproduksi perempuan, seperti dikutip dari Health24, Selasa (25/12/2012).

Sunat Anak Perempuan


MUI  Pun beraksi atas kecaman dan pelarangan ini, ''Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam,'' ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Anwar Ibrahim dalam fatwa bernomor 9A Tahun 2008 itu.  Sedangkan khitan terhadap perempuan adalah  makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Fatwa ulama itu menegaskan, pelarangan khitan terhadap perempuan bertentangan dengan ketentuan syari'ah. Alasannya, khitan bagi bagi laki-laki maupun perempuan termasuk aturan dan syiar Islam.  Tentang adanya kekhawatiran khitan perempuan akan membahayakan perempuan dan bayi perempuan serta kesehatan reproduksi mereka dijawab ulama dengan anjuran batas dan tata cara mengkhitan.

''Khitan perempuan dilakukan cukup dengan menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris,'' papar KH Anwar Ibrahim. Dalam fatwa itu, para ulama menegaskan, khitan perempuan tak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang bisa mengakibatkan dharar (bahaya).

Sebagian  ulama dan fukaha, mengungkapkan,  khitan bagi wanita akan menjadi kebaikan bila dilakukan. Dalam sebuah hadis riwayat Syaddad bin Aus dijelaskan, ''Khitan adalah sunnah bagi kaum lelaki, dan merupakan kebaikan bagi kaum wanita.''  

Khitan terhadap laki-laki telah dicontohkan Nabi Ibrahim AS. Sedangkan khitan untuk perempuan pertama kalinya dilaksanakan  Siti Hajar. Dalam satu riwayat diungkapkan, bermula ketika Siti Sarah, isteri Ibrahim, memberikan izin kepada Ibrahim untuk menikahi Siti Hajar.  Siti Hajar pun hamil. Ini menimbulkan kecemburuan Siti Sarah. Ibrahim menyarankan agar Siti Sarah melubangi kedua telinga dan menyunat kemaluan Siti Hajar. 

Jadi intinya jika sudah ada fatwa yang mengatakan demikian, apalagi ada hadis yang menerangkan bahwa khitan bagi perempuan merupakan suatu kebaikan. maka, laksanakanlah!

Labels: kesehatan, news

Thanks for reading Sunat Anak Perempuan, Bisakah?. Please share...!

0 Komentar untuk "Sunat Anak Perempuan, Bisakah?"

Back To Top