Motivasi Menulis

Jual Beli yang Syah Menurut Islam

Jual Beli yang Syah Menurut Islam - Untuk mengenali pola jual beli yang syah menurut Islam, ada baiknya mengenali beberapa jenis transaksi yang di larang dalam Islam. Dengan demikian, akan dapat dengan mudah mengenali jenis jual beli yang dilarang dalam Islam.

Jual Beli yang Syah Menurut Islam

Ada dua alasan yang menyebabkan sebuah transaksi dapat dikatakan terlarang dalam Islam. Pertama, yaitu tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya jual beli. Bentuk-bentuk seperti ini yaitu :


  • Jual beli riba. Riba dalam Islam ada dua jenis, yaitu riba nasiah (riba dengan penundaan pembayaran), dan riba tafadul (riba dengan melipatgandakan jumlah pembayaran).
  • Jual beli garar dan yang belum jelas kadarnya. Bentuk jual beli seperti ini, yaitu menjual ikan dalam empang atau buah-buahan yang masih muda dan belum matang.
  • Jual beli bersyarat. Imam Abu Hanifah berkata bahwa “Rasulullah Muhammad saw melarang jual beli yang diikat oleh syarat”.
  • Menjual sesuatu untuk kemaksiatan atau terlarang walaupun barang yang diperjualbelikan itu asalnya bukan najis. Misalnya menjual patung untuk di sembah, menjual senjata untuk perampokan, atau menjual alat perjudian.


Bentuk jual beli yang kedua yaitu jual beli yang terlarang karena merugikan
pihak pembeli.


  • Membeli barang dari orang yang masih dalam situasi khiyar (pilihan). Apabila dua orang sedang mengadakan tawar menawar atas suatu barang, terlarang bagi orang lain untuk menawar barang tersebut sebelum orang pertama membatalkan rencana beli.
  • Jual beli yang mengecoh. Ada dua rupa yang sering dilakukan dalam tindakan mengecoh, yaitu mengecoh barang jualan dengan contoh, dan mengurangi timbangan. Pedagang di larang melakukan tindak pengecohan barang kepada pembeli, seperti menawarkan barang yang bagus, kemudian pada saat transaksi terjadi barang yang buruk yang diberikan kepada pembeli. Sikap seperti ini merupakan tindakan mengecoh pembeli dengan contoh yang baik atau mulus.
  • Jual beli dengan menghambat penjual sebelum sampai di pasar. Dari ibnu Abbas, bersabda Rasulullah saw, “Janganlah kamu menghambat orangorang yang pergi ke pasar (sebelum mereka sampai di pasar)”. (HR. Muttafaq alaih). Hal ini menunjukkan bahwa Islam melarang ada kelompok yang membeli barang dari penjual di tengah perjalanan dengan maksud untuk mendapatkan harga murah, untuk kemudian dijualnya sendiri ke pasar. Karena sikap seperti ini dapat merugikan pihak pembeli, sebelum mereka tahu harga pasar yang sesungguhnya.
  • Jual beli dari hasil pembelian barang yang ditimbun. Seperti halnya yang terjadi pada tindakan menghambat penjual sebelum ke pasar, sikap penimbunan barang pun merupakan bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam.



Labels: ekonomi, Ilmu Pendidikan Islam, islam

Thanks for reading Jual Beli yang Syah Menurut Islam. Please share...!

0 Komentar untuk "Jual Beli yang Syah Menurut Islam"

Back To Top