Motivasi Menulis

Manfaat dalam Mempelajari Ilmu Fiqh

Dalam Postingan yang lalu sudah di bahas Objek Kajian Ilmu Fiqh, nah sahabat Budhiyanto.com ini saya posting lagi tentang manfaat mempelajari Ilmu Fiqh :

Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh

         Para ulama Ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama Ushul Fiqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah, mua’amalah, ‘uqubah dan akhlak.

         Secara sistematis, para ulama Ushul Fiqh mengemukakan kegunaan Ilmu Ushul Fiqh, yaitu antara lain:
1.      Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memeroleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2.      Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga dengan tepat ia dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash. Di samping itu, bagi masyarakat awam, melalui ushul fiqh mereka dapat mengerti bagaimana para mujtahid menetapkan hukum sehingga dengan mantap mereka dapat memedomani dan mengamalkannya.
3.      Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid, sehingga berbagai persoalan baru yang secara lahir belum ada dalam nash; dan belum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama terdahulu dapat ditentukan hukumnya.
4.      Memelihara agama dari penyalahgunaan dalil yang mungkin terjadi. Melalui ushul fiqh juga para peminat hukum Islam mengetahui mana sumber hukum Islam yang asli yang harus dipedomani dan mana yang merupakan sumber hukum islam yang bersifat sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam.
5.      Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai persoalan social yang terus berkembang.
6.      Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtiahd, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan alasan.
Labels: Ilmu Fiqih, islam, mata kuliah, pendidikan

Thanks for reading Manfaat dalam Mempelajari Ilmu Fiqh. Please share...!

0 Komentar untuk "Manfaat dalam Mempelajari Ilmu Fiqh"

Back To Top